Assalamualaikum wr wb,,,
Salam sejahtera untuk kita semua kali ini kami akan menajikan berita baik untuk para teman-teman kita yang masih honorer, ini dia berita selengkapnya.
Jakarta. DPR mengajukan
usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut, revisi
ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.
"Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah,
pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak
tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di
instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas
diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif, Selasa (20/12).
Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
![]() |
| ilustrasi honorer |
"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.
Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus.
Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif.
Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS.
"Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif.
Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih sepakat dengan wacana itu.
"Kalau memang drafnya seperti itu, itu memang harapan kami selama ini," ungkap Titi.
Titi menyebut jumlah pegawai honorer K2 saat ini mencapai 440.000 orang, 60% dari jumlah tersebut berprofesi sebagai guru yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Titi sendiri merupakan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dengan gaji Rp 150.000 per bulan. Gaji itu dibayarkan per 3 bulan sebesar Rp 450.000. "Kita sendiri sudah menyambangi seluruh fraksi di DPR, kita ikut mengusulkan bahwa konsep revisi undang-undang tersebut di dalamnya harus mengakomodir honorer K2," ungkap Titi.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, terima kasih dan sampai jumpa lagi.
SUMBER : www.medanbisnisdaily.com
BACA JUGA :
