Assalamualaikum wr wb,,,,
Salam sejahtera bagi kita semua kali ini kami akan menyajikan berita tentang Honorer K2 Ingin jadi PNS, silahkan baca berita selengkapnya berikut ini.
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya.
SUMBER : jpnn
Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
![]() |
| ilustrasi |
"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).
Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.
Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.
Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.
"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya.
SUMBER : jpnn
BACA JUGA :
- Pemerintah Buka Pendaftaran 8 Sekolah Dinas
- Mendengar Akan Pensiun, Siswa SD Ini Peluk Polisi dan Menangis
- Anggaran TPG Kemenag Dipangkas Sebanyak Rp 18 Miliar
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, Jangan lupa Sukai Halaman kami terima kasih dan sampai jumpa lagi.
